Kartu Tanda Penduduk Musiman (KIPEM) adalah Kartu tanda pengenal diri bagi penduduk musiman di wilayah kota Bandung. Masa berlaku KIPEM adalah 1 tahun, dan dapat diperpanjang dengan merngajukan permohonan kembali. Pemegang KIPEM wajib lapor setiap ada perubahan data kepada Dinas Kependudukan
Persyaratan:
* Surat Pengantar RT/RW setempat
* KTP atau Surat Jalan dari tempat asal yang masih berlaku
* Pas Photo ukuran 2 x 3 (cm) sejumlah 3 lembar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar