1. I. PENDAFTARAN KENDERAAN BERMOTOR BARU
a. 1) Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
2) Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani
oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang
bersangkutan
3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa
b. Faktur
c. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
d. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
e. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan
bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari
perusahaan karoseri yg mendapat izin.
f. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor
angkutan penumpang umum
g. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
a. 1. Setiap Orang
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
b. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa
tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek
kendaraan bermotor
c. STNK dan Foto Copy
d. BPKB dan Foto Copy
e. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan
register komputer
f. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ
dan Premi Angsuran Jasa Raharja
(khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya.
III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
a. 1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda
tangani oleh Pimpinan dari serta dibubuhi cap
badan hukum ybs.
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari
instansi yang bersangkutan.
b. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian,
bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
c. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
d. Dilakukan cek phisik terhadap kendaraan bermotor tsb
e. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna,
ganti mesin,merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.
a. 1) Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
2) Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani
oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang
bersangkutan
3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa
b. Faktur
c. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
d. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
e. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan
bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari
perusahaan karoseri yg mendapat izin.
f. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor
angkutan penumpang umum
g. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
a. 1. Setiap Orang
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
b. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa
tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek
kendaraan bermotor
c. STNK dan Foto Copy
d. BPKB dan Foto Copy
e. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan
register komputer
f. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ
dan Premi Angsuran Jasa Raharja
(khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya.
III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
a. 1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda
tangani oleh Pimpinan dari serta dibubuhi cap
badan hukum ybs.
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari
instansi yang bersangkutan.
b. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian,
bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
c. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
d. Dilakukan cek phisik terhadap kendaraan bermotor tsb
e. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna,
ganti mesin,merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.
Mekanisme Penerbitan BPKB:
- Pemohon BPKB baru ke loket I untuk melakukan
- cek fisik kendaraan
- Kemudian ke Loket II untuk melakukan pendaftaran
- Melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp 80.000,- utk roda 4 dan Rp 70.000 utk roda 2.
- Kemudian ke Loket IV utk mengambil BPKB
- Bila BPKB hilang atau mutasi BPKB, setelah dari Loket I menuju ke Loket III untuk melakukan mutasi / penulisan data.
- Setelah itu melakukan administrasi yg sama seperti pada point 3.
- Kemudian ke Loket IV untuk mengambil BPKB.
Ini Mas Ivan,,,gmn kbre Galuh di Bandung...
BalasHapusbaik,alhamdulillah sehat
BalasHapus