PERSYARATAN
a. Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
c. Foto copy KTP
TATA CARA
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
- Memiliki SIM a. Golongan A untuk A Umum,b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk B II Umum - Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
- KTP / jati diri
- Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar