Senin, 07 Maret 2011

Buat KTP

KARTU TANDA PENDUDUK
KTP adalah kartu bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Setiap Penduduk berumur di atas 17 tahun, atau telah/pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang berusia 17 tahun sampai dengan usia dibawah 60 tahun adalah 5 tahun, dan bagi penduduk yang berusia di atas 60 tahun, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah seumur hidup. KTP diterbitkan untuk permohonan baru, terjadi perubahan data, rusak, hilang, dan habis masa berlakunya.
Persyaratan:
* Surat Pengantar dari RT/RW
* Kartu Keluarga
* KTP lama bagi yang memperpanjang KTP
* Surat Keterangan Ganti Nama
* Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar