Senin, 07 Maret 2011

PENCATATAN SIPIL


Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kotamadya Bandung no. 26 tahun 1998 Tentang penyelenggaraan Kependudukan Dan Catatan Sipil, di Kotamadya daerah tingkat II Bandung
1. AKTA KELAHIRAN
Akta Kelahiran dapat diperoleh sebelum melampaui batas waktu pelaporan yakni, 60 hari kerja bagi yang tunduk pada Stbld 1917 No. 81, 1920 No. 751, 1933 No. 75 dan Non Stbld 10 hari kerja bagi yamg tunduk pada Stbld 1849 No. 25 sejak Peristiwa Kelahiran.
Persyaratan:
* Surat Keterangan dari RS/Dokter/Bidan
* Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
* Surat Nikah/Akta Perkawinan
* KK
* KTP
* Akta Kelahiran Ibu bagi anak diluar nikah
* SKBRI + Surat Ganti Nama (bagi WNI ketrunan)
* Pasport/KITAS/KITAP bagi WNA
Kelahiran Umum
* Stbld 1849 No. 25 untuk WNA dan WNI keturunan Eropa
* Stbld 1917 No. 130 jo. 1919 No. 81 untuk WNA dan WNI keturunan Cina
* Stbld 1920 No. 751 jo. 1927 No. 564 untuk WNI Pribumi non Nasrani
* Stbld 1933 No. 75 jo. 1936 No. 607 untuk WNI Pribumi Nasrani
* Non Stbld untuk WNA, WNI keturunan Arab, India dsb
Kelahiran missal/Dispensasi
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 474.1-311, Tanggal 5 April 1988 Tentang Pelaksanaan Disapensasi Akta Kelahiran
Kelahiran Istimewa
SK Menteri Dalam Negeri No.474.1. 785, Tanggal 14 Oktober 1989 Tentang penerbitan Akta Kelahiran yang terlambat pencatatannya SK Walikota Bandung
2. AKTA PERKAWINAN
Persyaratan:
* Mengisi Formulir Perkawinan
* KTP
* KK
* Akta Kelahiran
* SBKRI
* Surat Ganti Nama (WNI Keturunan)
* Keterangan Belum Kawin dari Kelurahan/Kecamatan
* Ijin Komandan Bagi ABRI dan POLRI
* Akta Perceraian / Kematian bagi yang pernah Kawin/sudah meninggal
* Surat Baptis/Pemandian/Sidi
* Surat Keterangan Jama’at dari Gereja/Vihara/Parisada
* 2 (dua) orang saksi
* Bagi yang umurnya belum genap 21 tahun, orang tua harus menandatangani Ijin/Akta Ijin Kawin dari Orang Tuanya (apabila Orang Tuanya Tidak Hadir)
* Akta Kematian Orang Tua bagi Orang Tuanya yang telah meninggal
* Bagi Anak yang umurnya genap 19 tahun untuk anak laki-laki dan 16 tahun bagi Wanita Orang Tua harus hadir dan ada penetapan pengadilan
3. AKTA KEMATIAN
Akta Kematian
Akta Kematian dapat diperoleh sebelum melampaui batas waktu pelaporan yakni, 60 hari kerja bagi yang tunduk pada Stbld 1917 No. 81, 1920 No. 751, 1933 No. 75 dan Non Stbld 10 hari kerja bagi yamg tunduk pada Stbld 1849 No. 25 sejak Peristiwa Kematian.
Persyaratan:
* Surat Keterangan dari Dokter/Rumah Sakit
* Surat Keterangan dari Kelurahan
* SKBRI
* Surat Ganti Nama
* Akta Kelahiran Asli
* Photocopi Akta Perkawinan/Nikah
* Pasport/KITAS/KITAP bagi WNA
Keterangan:
* Stbld 1849 No. 25 untuk WNA dan WNI keturunan Eropa
* Stbld 1917 No. 130 jo. 1919 No. 81 untuk WNA dan WNI keturunan Cina
* Stbld 1920 No. 751 jo. 1927 No. 564 untuk WNI Pribumi non Nasrani
* Stbld 1933 No. 75 jo. 1936 No. 607 untuk WNI Pribumi Nasrani
* Non Stbld untuk WNA, WNI keturunan Arab, India dsb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar