Senin, 07 Maret 2011

KARTU NOMOR INDUK PENDUDUK (NIK)

Kartu Nomor Induk Penduduk (NIK) adalah Kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk tetap yang berusia 6 tahun sampai dengan yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah menikah. Kartu NIK diterbitkan untuk permohonan baru, perubahan data, hilang/rusak, atau habis masa berlakunya. Masa berlaku Kartu NIK adalah 5 tahun, setelah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP, dan kartu NIK yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
Persyaratan:
* Surat Pengantar dari RT/RW
* Kartu Keluarga
* Akta Kelahiran
* Surat Keterangan Ganti Nama
* Pas Photo ukuran 2 x 3 (cm) sejumlah 3 lembar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar