Senin, 07 Maret 2011

KARTU KELUARGA


Kartu Keluarga adalah kartu yang memuat data Kepala Keluarga beserta keluarganya. Setiap kartu keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga. Kartu Keluarga diterbitkan untuk permohonan baru, perubahan data, hilang, rusak. Kartu Keluarga belaku selama tidak ada perubahan data.
Persyaratan:
* Surat pengantar dari RT/RW
* Kartu Keluarga lama bagi penduduk yang mempunyai Kartu Keluarga lama tetapi ada perubahan data Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga
* Surat Ijin Menetap dari Bupati Kabupaten Bandung bagi penduduk pendatang
* Akta perkawinan / Akta nikah / Akta perceraian
* Akta kelahiran / Akta Kematian
* Surat keterangan ganti nama (bagi yang telah ganti nama)
* Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar